cangkrukan bareng karo ngomong opo ae gawe nambah wawasan

Jumat, 13 April 2012

Segera 6 Uang Logam Lama Yang Tidak Berlaku Lagi

 

Bank Indonesia telah mencabut dan menarik enam jenis uang logam pada 6 Juni 2002. BI mengingatkan, batas waktu penukaran uang logam di kantor BI akan berakhir pada 24 Juni 2012.

"Kepada masyarakat yang masih memiliki uang logam dimaksud dan berniat untuk menukarkannya, dapat dilakukan sebelum batas waktu yang telah ditentukan," kata Kepala Grup Departemen Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat BI, Benny Siswanto dalam siaran pers tertanggal 13 April 2012.
  
BI memang telah mencabut dan menarik dari peredaran uang logam seperti diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.4/3/PBI/2002 tanggal 6 Juni 2002 tentang Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Logam Pecahan.

Uang logam yang dicabut dan ditarik peredarannya adalah Rp5 tahun emisi 1970 dan 1974, Rp25 tahun emisi 1971, Rp50 tahun emisi 1971, serta Rp100 tahun emisi 1973 dan 1978.

Benny menegaskan, penukaran uang logam itu dapat dilayani di kantor pusat dan kantor perwakilan Bank Indonesia pada jam operasional. "Selanjutnya, hak untuk menuntut penukaran uang logam sebagaimana dimaksud tidak berlaku lagi setelah 24 Juni 2012," tegas dia. 



0 komentar:

Posting Komentar

My Blog List

Diberdayakan oleh Blogger.

Followers

Pages

© AYO NGOPI REK, AllRightsReserved.

Designed by ScreenWritersArena